Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Selamat datang, silahkan tanyakan sesuatu
Logo

Tugas dan Fungsi

19/05/2023 09:03:47 Administrator 5311

Tugas Pokok

BPTU-HPT  mempunyai  tugas  melaksanakan  pemeliharaan, produksi,  pemuliaan,  pengembangan,  penyebaran  dan pemasaran bibit ternak unggul dan ternak hasil seleksi serta benih/bibit hijauan pakan ternak. 

Fungsi

Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak atau disingkat dengan BPTU-HPT menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan  rencana  program  dan  anggaran, pelaksanaan  kerja  sama,  pemantauan,  evaluasi  dan pelaporan;  
  2. Pelaksanaan produksi dan pemuliaan bibit ternak unggul;
  3. Pelaksanaan budi daya ternak unggul dan ternak hasil seleksi; 
  4. Pelaksanaan  uji  performa  dan/atau  uji  zuriat  ternak unggul dan hasil seleksi; 
  5. Pelaksanaan  pemeliharaan  dan  pemuliaan  sumber daya genetik hewan ternak; 
  6. Pelaksanaan  pengembangan  bibit  ternak  unggul  dan ternak hasil seleksi;
  7. Pelaksanaan  bimbingan  teknis  di  bidang  peternakan dan kesehatan hewan;  
  8. Pemeliharaan dan pemeriksaan kesehatan hewan, dan pelaksanaan diagnosis penyakit hewan; 
  9. Pelaksanaan  pengawasan  mutu  dan  keamanan  pakan ternak; 
  10. Penyediaan  pakan  dan  pengelolaan  hijauan  pakan ternak; 
  11. Pelaksanaan  pengelolaan,  pemanfaatan,  penyebaran, distribusi,  pemasaran,  dan  informasi  hasil  produksi bibit  ternak  unggul,  ternak  hasil  seleksi  dan  hijauan pakan ternak serta hasil ikutan ternak; 
  12. Pelaksanaan  pengelolaan  informasi  teknis  peternakan dan kesehatan hewan; 
  13. Pengelolaan prasarana dan sarana teknis;  
  14. pelaksanaan,  pemantauan  dan  evaluasi  kegiatan pembibitan ternak unggul dan hijauan pakan ternak;  
  15. Pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan 
  16. Pelaksanaan  urusan  tata  usaha  dan  rumah  tangga BPTU-HPT.