Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok
BPTU-HPT mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, produksi, pemuliaan, pengembangan, penyebaran dan pemasaran bibit ternak unggul dan ternak hasil seleksi serta benih/bibit hijauan pakan ternak.
Fungsi
Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak atau disingkat dengan BPTU-HPT menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
- Pelaksanaan produksi dan pemuliaan bibit ternak unggul;
- Pelaksanaan budi daya ternak unggul dan ternak hasil seleksi;
- Pelaksanaan uji performa dan/atau uji zuriat ternak unggul dan hasil seleksi;
- Pelaksanaan pemeliharaan dan pemuliaan sumber daya genetik hewan ternak;
- Pelaksanaan pengembangan bibit ternak unggul dan ternak hasil seleksi;
- Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- Pemeliharaan dan pemeriksaan kesehatan hewan, dan pelaksanaan diagnosis penyakit hewan;
- Pelaksanaan pengawasan mutu dan keamanan pakan ternak;
- Penyediaan pakan dan pengelolaan hijauan pakan ternak;
- Pelaksanaan pengelolaan, pemanfaatan, penyebaran, distribusi, pemasaran, dan informasi hasil produksi bibit ternak unggul, ternak hasil seleksi dan hijauan pakan ternak serta hasil ikutan ternak;
- Pelaksanaan pengelolaan informasi teknis peternakan dan kesehatan hewan;
- Pengelolaan prasarana dan sarana teknis;
- pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan pembibitan ternak unggul dan hijauan pakan ternak;
- Pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; dan
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPTU-HPT.