Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok

BPTU-HPT  mempunyai  tugas  melaksanakan  pemeliharaan, produksi,  pemuliaan,  pemuliabiakan,  penyebaran  dan pemasaran  bibit  ternak  unggul  serta  benih/bibit  hijauan pakan ternak. 

Fungsi

Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak atau disingkat dengan BPTU-HPT menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, serta evaluasi dan pelaporan;
  2. Pelaksanaan produksi dan pemuliaan bibit ternak unggul;
  3. Pelaksanaan pemeliharaan ternak hasil seleksi;
  4. Pelaksanaan uji performa ternak unggul; 
  5. Pelaksanaan pencatatan pembibitan ternak; 
  6. Pelaksanaan  pemeliharaan  dan  pemuliaan  sumber daya genetik hewan ternak; 
  7. Pelaksanaan pemuliabiakan bibit ternak unggul;
  8. Pelaksanaan dan pemberian layanan bimbingan teknis pemeliharaan,  produksi,  dan  pemuliaan  bibit  ternak unggul serta pakan; 
  9. Pemeliharaan dan pemeriksaan kesehatan hewan, dan pelaksanaan diagnosa penyakit hewan; 
  10. Pelaksanaan  pengawasan  mutu  dan  keamanan  pakan ternak; 
  11. Penyediaan  pakan  dan  pengelolaan  hijauan  pakan ternak; 
  12. Pelaksanaan  pengelolaan  data  dan  informasi, penyebaran,  dan  pemasaran  hasil  produksi  bibit ternak  dan  hijauan  pakan  ternak  serta  hasil  ikutan ternak; 
  13. Pelaksanaan  evaluasi  kegiatan  pembibitan  ternak unggul dan hijauan pakan ternak; 
  14. Pemberian  pelayanan  teknis  pemeliharaan,  produksi dan pemuliaan bibit ternak unggul; 
  15. Pelaksanaan sistem manajemen mutu layanan; 
  16. Pengelolaan prasarana dan sarana teknis; dan 
  17. Pelaksanaan  urusan  tata  usaha  dan  rumah  tangga BPTU-HPT.