Tugas dan Fungsi

Tugas Pokok

Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak atau disingkat dengan BPTU-HPT mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, produksi, pemuliaan, pengembangan, penyebaran dan distribusi bibit ternak unggul serta produksi dan distribusi benih/bibit hijauan pakan ternak.

Fungsi

Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak atau disingkat dengan BPTU-HPT menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan program, rencana kerja, dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, serta penyiapan evaluasi dan pelaporan;
  2. Pelaksanaan pemeliharaan, produksi dan pemeliharaan bibit ternak unggul;
  3. Pelaksanaan uji performance dan uji zuriat ternak unggul;
  4. Pelaksanaan recording pembibitan ternak unggul;
  5. Pelaksanaan pelestarian plasma nuftah;
  6. Pelaksanaan pengembangan bibit ternak unggul;
  7. Pemberian bimbingan teknis pemeliharaan, produksi dan pemuliaan bibit ternak unggul;
  8. Pemeliharaan dan pemeriksaan kesehatan hewan dan pelaksanaan diagnosa penyakit hewan;
  9. Pelaksanaan pengawasan mutu pakan ternak;
  10. Pengelolaan pakan ternak dan hijauan pakan ternak;
  11. Pemberian informasi, dokumentasi, penyebaran dan distribusi hasil produksi bibit ternak unggul bersertifikat dan hijauan pakan ternak;
  12. Pelaksanaan evaluasi kegiatan pembibitan ternak unggul dan hijauan pakan ternak unggul;
  13. Pemberian pelayanan teknis pemeliharaan bibit ternak unggul;
  14. Memberikan pelayanan teknis pemuliaan dan produksi bibit ternak unggul;
  15. Pengelolaan sarana dan sarana teknis;
  16. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPTU-HPT.