Tugas dan Fungsi
Tugas Pokok
Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak atau disingkat dengan BPTU-HPT mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, produksi, pemuliaan, pengembangan, penyebaran dan distribusi bibit ternak unggul serta produksi dan distribusi benih/bibit hijauan pakan ternak.
Fungsi
Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak atau disingkat dengan BPTU-HPT menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan program, rencana kerja, dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, serta penyiapan evaluasi dan pelaporan;
- Pelaksanaan pemeliharaan, produksi dan pemeliharaan bibit ternak unggul;
- Pelaksanaan uji performance dan uji zuriat ternak unggul;
- Pelaksanaan recording pembibitan ternak unggul;
- Pelaksanaan pelestarian plasma nuftah;
- Pelaksanaan pengembangan bibit ternak unggul;
- Pemberian bimbingan teknis pemeliharaan, produksi dan pemuliaan bibit ternak unggul;
- Pemeliharaan dan pemeriksaan kesehatan hewan dan pelaksanaan diagnosa penyakit hewan;
- Pelaksanaan pengawasan mutu pakan ternak;
- Pengelolaan pakan ternak dan hijauan pakan ternak;
- Pemberian informasi, dokumentasi, penyebaran dan distribusi hasil produksi bibit ternak unggul bersertifikat dan hijauan pakan ternak;
- Pelaksanaan evaluasi kegiatan pembibitan ternak unggul dan hijauan pakan ternak unggul;
- Pemberian pelayanan teknis pemeliharaan bibit ternak unggul;
- Memberikan pelayanan teknis pemuliaan dan produksi bibit ternak unggul;
- Pengelolaan sarana dan sarana teknis;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPTU-HPT.