Kebijakan Mutu dan Anti Penyuapan
Balai Pembibitan Ternak Unggul Dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU HPT) Pelaihari berorientasi menjadi pusat keunggulan (Centre of Excellent) dalam pemeliharaan, produksi, pemuliaan, pemuliabiakan, penyebaran, dan pemasaran bibit ternak unggul serta bibit hijauan pakan ternak, menetapkan Kebijakan Mutu dan Anti Penyuapan sebagai berikut:
1. Konsisten dan komitmen untuk memenuhi persyaratan dan melakukan peningkatan berkelanjutan dalam penerapan Sistem Manajemen Mutu dan Anti Penyuapan (SMMAP) berdasarkan SNI ISO 9001:2015 dan SNI ISO 37001:2016 serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Meningkatkan kemandirian dan profesionalisme di bidang pemeliharaan, produksi, pemuliaan, pemuliabiakan, penyebaran, dan pemasaran bibit ternak unggul serta bibit hijauan pakan ternak yang berkualitas.
3. Memberikan layanan purna jual melalui bimbingan teknis dan konsultansi pembibitan terrnak unggul dan hijauan pakan ternak.
4. Senantiasa meningkatkan kualitas SDM, teknologi dan metode yang relevan untuk memperbaiki efektifitas sistem manajemen.
5. Berkontribusi untuk peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
6. Melarang seluruh karyawan menerima dan memberikan suap dari dan kepada pihak luar.
7. Seluruh karyawan siap menerima konsekuensi sesuai peraturan yang berlaku, apabila tidak melaksanakan secara konsisten SMAP ISO 37001.
Memberikan akses, kewenangan, dan kemandirian penuh kepada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan untuk melaksanakan peran, tanggung jawab, dan wewenangnya.