Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot BPTU-HPT Pelaihari
Selamat datang, silahkan tanyakan sesuatu terkait layanan yang ada pada BPTU-HPT Pelaihari

FAQ

Pertanyaan dan Jawaban
  • Instansi apakah BPTU-HPT Pelaihari?
    • BPTU-HPT Pelaihari merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pertanian yang berada dibawah naungan dan bertanggungjawab pada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang bergerak dibidang peternakan dan sebagai penghasil bibit ternak dan hijauan pakan ternak dengan kualitas unggul.

       

  • Produk peternakan apa sajakah yang dihasilkan dan dijual BPTUHPT Pelaihari?
    • BPTUHPT Pelaihari mengasilkan dan menjual bibit ternak itik alabio, itik mojosari, itik PMP, Kambing PE, Sapi Madura dan bibit hijauan pakan ternak kepada seluruh lapisan masyarakat.

  • Bagaimana cara memesan atau membeli produk BPTUHPT Pelaihari?
    • Untuk anda yang berminat dengan produk kami dapat memesannya dengan cara:
      1. Datang langsung ke bagian Pemasaran Seksi Informasi dan Jasa Produksi
      2. Memesan melalui hotline whatsapp bagian pemasaran kami di nomor : 082272433496
      3. Melalui Form Pemesanan online yg dapat diakses disini:[ Tata Cara dan Prosedur Pemesanan ]

  • Bagaimana metode pembayaran produk BPTUHPT Pelaihari?
    • Metode Pembayaran produk BPTUHPT Pelaihari menggunakan Billing Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui MPN G3 yang diterbitkan menggunakan aplikasi SIMPONI PNBP. Untuk membayar billing tagihan kami dapat dibayar secara online melalui Transfer melalui ATM, Mobile Banking, Internet Banking "Kami tidak lagi menerima pembayaran secara tunai"
      Bagi yang tidak memiliki akun bank untuk pembayaran online kami arahkan untuk membayar melalui sistem EDC di Koperasi Pegawai Usaha Bersama yang berada di area kantor kami.

  • Apakah Produk BPTUHPT Pelaihari dapat dikirim ke luar daerah diluar Provinsi Kalimantan Selatan?
    • Ya tentu bisa. Kami mendistribusikan produk kami ke seluruh wilayah indonesia, akan tetapi untuk pengiriman ternak keluar daerah dikenakan biaya pengiriman atau cargo dan harus memenuhi/melengkapi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Ijin Masuk dan Ijin Keluar Ternak.