SIRUP - Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan

Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP)

SiRUP adalah aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan berbasis Web (Web based) yang fungsinya sebagai sarana atau alat untuk mengumumkan RUP. SiRUP bertujuan untuk mempermudah pihak PA/KPA dalam mengumumkan RUPnya. SiRUP sebagai sarana layanan publik terkait RUP sehingga memudahkan masyarakat dalam meng-akses secara langsung Pengadaan Barang/Jasa secara Nasional. Pengguna langsung mengisi RUP ke dalam aplikasi SiRUP pada website LKPP dengan alamat : inaproc.lkpp.go.id/sirup. Aplikasi dan Database SIRUP ter-cetralized pada satu server milik LKPP. Pengelolaan Aplikasi SIRUP ter-decentralized  pada masing-masing K/L/D/I.

 Rencana Umum Pengadaan

  • RUP adalah kegiatan yang terdiri dari identifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan K/L/D/I, penyusunan dan penetapan rencana penganggaran sampai dengan penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
  • RUP adalah Rencana yang berisi kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai oleh K/L/D/I sendiri dan/atau dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan bersama (co-financing).
  • RUP disusun dan ditetapkan oleh PA (Pengguna Anggaran).
  • RUP tersebut paling kurang berisi: Nama dan Alamat PA; Paket pekerjaan yang akan dilaksanakan; lokasi pekerjaan; perkiraan besaran biaya.
  • RUP mulai diumumkan setelah tersedia anggaran dalam DIPA/DPA dan RKA-KL/RKA-DPA dibahas dengan DPR/DPRD.
  • Jika RUP telah diumumkan dan terjadi perubahan pada saat DIPA/DPA disahkan maka RUP yang telah diumumkan dapat dilakukan perubahan/perbaikan (edit paket-paket melalui penyedia dan kegiatan swakelola).
  • Paling lambat RUP diumumkan pada pada awal bulan Januari.   

PEMAKETAN

  1. Pemaketan adalah penyusunan/penetapan kegiatan pekerjaan yang akan dilaksanakan baik melalui penyedia maupun dengan swakelola oleh Pengguna Anggaran (PA).
  2. PA melakukan pemaketan Barang/Jasa dalam Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa kegiatan dan anggaran K/L/D/I.
  3. Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis
  4. Dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, PA dilarang:
    • Menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing
    • Menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil
    • Memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan; dan/atau
    • Menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.

  KEGIATAN SWAKELOLA

Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh K/L/D/I sebagai penanggung jawab anggaran, instansi pemerintah lain dan/atau kelompok masyarakat. Kegiatan Swakelola yang diumumkan pada bagian Swakelola di SiRUP merupakan kelompok kegiatan yang dapat terdiri dari (sebagian atau semua item di bawah ini):

  1. Honor tim;
  2. Belanja ATK;
  3. Belanja bahan komputer;
  4. Konsumsi rapat;
  5. Biaya perjalanan dinas;
  6. Sewa hotel;
  7. Biaya operasional kendaraan dinas;
  8. Biaya langganan dan daya (listrik, air, dan telepon).
 
Klik AKSES untuk mengakses Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan - SiRUP>
 

<div class="container">
  <iframe width="100%" height="1024px" crossorigin="anonymous" class="responsive-iframe" src="sirup.lkpp.go.id/sirup/caripaketctr/index"></iframe>

</div>

Lampiran File Download
1 Rencana Umum Pengadaan 2024 - BPTU-HPT Pelaihari (Download)