Dasar Hukum Pembentukan Organisasi
12/07/2024 15:37:21
Tito santoso
2865
Dasar Hukum Pembentukan Organisasi
Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Pelaihari

Dasar hukum pembentukan organisasi satuan kerja Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Pelaihari sebagai Unit Pelaksana Teknis dibawah naungan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang melaksanakan tugas dan fungsi menciptakan bibit ternak unggul berkualitas berskala nasional dengan jangkauan distribusi ternak meliputi seluruh wilayah nusantara Indonesia. Dibawah ini merupakan Tautan dasar-dasar Hukum Pembentukan Satuan Kerja Balai Pembiitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Pelaihari :
| Lampiran | |
|---|---|
| 1 |
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 283 Tahun 2002
|
| 2 |
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56 Tahun 2013
|
| 3 |
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023
|
| 4 |
Keputusan Dirjen PKH No 10193 tahun 2024
|
| 5 |
Peraturan Menteri Pertanian No 07 tahun 2024
|
Profil Lainnya
-
Sejarah Singkat Satuan Kerja Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Pelaihari Awalnya Balai...
-
Visi dan Misi --- KEMENTERIAN PERTANIAN --- Visi Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indon...
-
Tugas dan Fungsi Tugas Pokok BPTU-HPT mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan, produksi, pemuli...
-
Struktur Organisasi
-
Profil Kepala Balai
-
PROFIL KEPALA SUBBAGIAN TATA USAHA
-
Kebijakan Mutu dan Anti Penyuapan Balai Pembibitan Ternak Unggul Dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU HPT) Pelaihari ber...
-
Sumber Daya Manusia
-
Dasar Hukum Pembentukan Organisasi Dasar Hukum Pembentukan Organisasi Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pa...
-
Core Value ASN BerAKHLAK BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Ha...
-
Kode Etik PNS
-
Pakta Integritas
-
Penghargaan "Penghargaan Satuan Kerja Terbaik Kedua" Kinerja Penggunaan Kartu Kredit Pemerin...