Please ensure Javascript is enabled for purposes of Kementerian Pertanian RI
1
Chatbot
Selamat datang, silahkan tanyakan sesuatu
Logo

Dasar Hukum Pembentukan Organisasi

12/07/2024 15:37:21 Tito santoso 2835

Dasar Hukum Pembentukan Organisasi

Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Pelaihari

Dasar hukum pembentukan organisasi satuan kerja Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Pelaihari sebagai Unit Pelaksana Teknis dibawah naungan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang melaksanakan tugas dan fungsi menciptakan bibit ternak unggul berkualitas berskala nasional dengan jangkauan distribusi ternak meliputi seluruh wilayah nusantara Indonesia. Dibawah ini merupakan Tautan dasar-dasar Hukum Pembentukan Satuan Kerja Balai Pembiitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak Pelaihari :

Lampiran
1 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 283 Tahun 2002 Lihat (Download)
2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56 Tahun 2013 Lihat (Download)
3 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2023 Lihat (Download)
4 Keputusan Dirjen PKH No 10193 tahun 2024 Lihat (Download)
5 Peraturan Menteri Pertanian No 07 tahun 2024 Lihat (Download)