Standar Pelayanan Publik
|
- Standar Pelayanan Publik - |
|||
![]() |
Standar Pelayanan Publik (SPP) adalah tolok ukur yang menjadi pedoman bagi penyelenggara pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan kepada masyarakat, yang mencakup aspek kecepatan, kemudahan, keterjangkauan, dan keterukuran pelayanan publik. SPP disusun berdasarkan prinsip sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, dan adil.
Apa Itu Standar Pelayanan Publik?
Acuan Penilaian: SPP menjadi ukuran untuk menilai seberapa baik kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
SPP merupakan kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.
Prinsip-Prinsip Penyusunan SPP
SPP harus disusun dengan memperhatikan prinsip-prinsip berikut:
Sederhana: Standar dan prosedur harus mudah dipahami oleh masyarakat.
Partisipatif: Melibatkan masyarakat dan pihak terkait dalam proses penyusunan standar.
Akuntabel: Standar pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berkelanjutan: Proses penyusunan standar pelayanan yang terus-menerus diperbaiki dan disesuaikan dengan kondisi terkini.
Transparan: Standar pelayanan harus dipublikasikan secara luas kepada masyarakat.
Adil: Memastikan semua kelompok masyarakat memiliki akses yang setara terhadap pelayanan.
|
||
