LHKPN dan SPT Tahunan
LHKPN
LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) adalah laporan wajib yang berisi daftar seluruh harta kekayaan seorang penyelenggara negara dan keluarganya, disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tujuan pencegahan korupsi. Laporan ini harus disampaikan setiap tahun dan dapat diakses publik secara daring melalui situs web KPK di elhkpn.kpk.go.id.
- Pencegahan Korupsi:
- Transparansi:
SPT TAHUNAN
Laporan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan adalah dokumen yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan yang dilakukan selama satu tahun pajak. Pelaporan ini wajib dilakukan setiap tahun oleh individu (Orang Pribadi) maupun badan usaha, sesuai dengan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Laporan SPT Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak dapat di unduh pada tautan dibawah ini :
Unduh Laporan SPT Tahun :
