Kementerian Pertanian Dorong BPTU-HPT Pelaihari Gelar Forum Konsultasi Publik, Perkuat Layanan Bagi Peternak
Pelaihari – Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU-HPT) Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) bertempat di kantor BPTU-HPT Pelaihari. Kegiatan ini diikuti oleh stake holder terkait meliputi instansi pemerintah, media massa, perguruan tinggi, sekolah dan peternak pengguna jasa layanan.
Forum Konsultasi Publik merupakan agenda rutin yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2017. Kegiatan ini menjadi wadah dialog dua arah antara penyelenggara layanan dan publik guna mengevaluasi standar pelayanan yang telah berjalan sekaligus menjaring masukan untuk penyempurnaan layanan ke depan.
Kepala BPTU-HPT Pelaihari Arie Sutanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa BPTU-HPT Pelaihari terus berupaya melakukan perbaikan dengan terus berinovasi dan juga terus meningkatkan populasi dan produksi bibit ternak unggul yang memiliki standar SNI. Selain itu penerapan prinsip Senyum, Ramah, Santun dan Ikhlas (SERASI) kepada setiap pelanggan/tamu yang datang ke BPTU-HPT Pelaihari terus diterapkan. Penanganan komplain pelanggan menggunakan prinsip Responsif, Tepat dan Solution dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Peternakan.
"Kami menyadari sepenuhnya bahwa kualitas pelayanan yang hebat tidak lahir dari ruang kerja yang tertutup. Pelayanan prima hanya bisa terwujud apabila ada dialog, keterbukaan, dan sinergi yang kuat antara kami sebagai penyedia layanan dengan Bapak dan Ibu sekalian selaku pemangku kepentingan (stakeholders). Oleh karena itu, Forum Konsultasi Publik kali ini mengangkat tema “Mendengar Aspirasi Menuju Pelayanan Prima Demi Kemajuan Peternakan Nasional” ujar Kepala BPTU-HPT Pelaihari.
Dalam forum tersebut juga menghadirkan narasumber yaitu Ombudman Kalimantan Selatan yang memaparkan materi mengenai standar pelayanan publik, dalam paparannya Benny Sanjaya menyampaikan bahwa standar pelayanan harus "Hidup”, artinya bisa menyesuaikan sesuai dengan mitigasi potensi permasalahan dan terus berinovasi menuju pelayanan prima.
Masyarakat membutuhkan pelayanan yang jelas, pasti, mudah dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika ada kekurangan, jangan alergi dengan kritik, saran dan pengaduan dari masyarakat, tambahnya.
Narasumber kedua yang juga tidak kalah menarik yaitu dari Kejaksaan Negeri Tanah Laut yang memberikan materi mengenai anti gratifikasi dalam pelaksanaan pelayanan publik menyatakan bahwa tidak semestinya penyelenggara layanan menerima hadiah dari masyarakat ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksanaan Negeri Tanah Laut.
Dalam kesempatan ini pula BPTU-HPT Pelaihari memaparkan Standar Pelayanan dan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) periode terakhir. Peserta juga diberi ruang untuk menyampaikan pertanyaan, keluhan, saran, maupun harapan terkait pelayanan yang diterima selama ini.
Terakhir di dalam kegiatan tersebut di berikan penghargaan kepada pengguna layanan terbaik di BPTU-HPT Pelaihari para peternak sebagai pengguna layanan yang telah konsisten menjadi mitra BPTU-HPT Pelaihari selama bebera periode kebelakang. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara BPTU-HPT Pelaihari dengan para pelanggan dan pengguna layanan, sekaligus menjadi bagian dari upaya pencegahan maladministrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang berkelanjutan di lingkungan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI.

