Lindungi Peternak Lokal, Kementan Hentikan Impor Daging Domba Dewasa

Panennews.com – Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penerbitan rekomendasi impor daging domba dewasa atau mutton.

Kebijakan ini diambil untuk melindungi peternak lokal dari persaingan harga yang tidak sehat akibat tingginya peredaran daging impor murah, khususnya dari Australia.

Langkah ini disampaikan dalam pertemuan Kementan bersama para importir di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menyatakan kebijakan ini sesuai arahan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman untuk menjaga keberlanjutan usaha peternakan rakyat.

“Kami akan memastikan harga daging impor tidak menekan peternak lokal. Langkah ini adalah wujud komitmen kami untuk mendukung peternakan nasional dan mendorong swasembada pangan,” ujarnya.

Kementan telah menempuh berbagai langkah strategis untuk mengatasi masalah ini. Langkah awal dimulai dengan audiensi bersama Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI) pada 18 November 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan Rembuk Nasional di Boyolali pada 21 November 2024 untuk menyerap aspirasi peternak.

Pada 24 November 2024, Kementan melakukan inspeksi mendadak ke 13 gudang importir daging guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Secara bersamaan, Ditjen PKH telah memutuskan menghentikan sementara penerbitan rekomendasi impor daging mutton sambil mengevaluasi dan menghitung stok daging yang ada di gudang para importir.

Selain itu, pertemuan lanjutan dengan HPDKI pada 25 November 2024 diadakan untuk merancang langkah konkret yang melibatkan peternak lokal.

Pada pertemuan tanggal 26 November 2024, para importir daging menandatangani surat pernyataan bermaterai berisi tiga poin penting.

Pertama, importir diwajibkan melaporkan realisasi impor dan stok daging kambing serta domba secara berkala dan benar kepada pemerintah.

Kedua, importir berkomitmen tidak mendistribusikan daging impor kepada kelompok Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), seperti restoran, katering, atau pedagang daging kecil, untuk menjaga penyerapan daging lokal.

Sumber berita : https://panennews.com/