SPT BPTU-HPT Pelaihari
09/07/2024 12:47:34
Tito santoso
1521
|
SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan. SPT Tahunan wajib bagi Warga negara Indonesia yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nah pertanyaannya adalah apa sih itu SPT Tahunan secara lebih jelas?
SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak. Selain itu, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak. SPT Tahunan memiliki 2 jenis yaitu SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Laporan SPT Tahunan dibuat setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya, contohnya periode SPT Tahunan 2021 dilaporkan pada tahun 2022. Batas waktu yang ditentukan untuk pelaporan SPT bagi Wajib Pajak orang pribadi atau pegawai paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada akhir bulan Maret. Sedangkan untuk Wajib Pajak badan usaha, batas waktunya empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu pada akhir bulan April.
Berikut ini adalah rekapitulasi pegawai yang telah melaporkan SPT Pajak Tahunan BPTU-HPT Pelaihari Tahun 2025 :
|
Apabila PDF tidak tampil maka dapat diakses dengan klik tautan [disini]
Kategori
Informasi Lainnya
-
LHKPN / SPT TahunanInformasi Berkala22/09/2025 14:20:00 -
Grafik Penjualan Real TimeInformasi Setiap Saat29/06/2024 10:40:24 -
Laporan PPID BPTU-HPT PelaihariInformasi Berkala09/07/2024 09:59:26 -
Keuangan dan BMNInformasi Setiap Saat27/07/2023 13:44:49 -
Rencana Strategis RenstraInformasi Setiap Saat27/07/2023 13:44:11