|
LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) adalah laporan wajib yang berisi daftar seluruh harta kekayaan seorang penyelenggara negara dan keluarganya, disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tujuan pencegahan korupsi. Laporan ini harus disampaikan setiap tahun dan dapat diakses publik secara daring melalui situs web KPK di elhkpn.kpk.go.id.
-
Pencegahan Korupsi:
LHKPN bertujuan untuk mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dengan meningkatkan transparansi harta kekayaan pejabat negara.
Transparansi:
Laporan ini memungkinkan masyarakat untuk memantau dan mengawasi kekayaan penyelenggara negara.
Siapa yang Wajib Melaporkan LHKPN?
Kewajiban melaporkan LHKPN berlaku bagi penyelenggara negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yang mencakup:
Pejabat pada lembaga tertinggi dan tinggi negara. Menteri, Gubernur, dan Hakim.
Pejabat dengan fungsi strategis lainnya seperti direksi BUMN/BUMD, pimpinan perguruan tinggi, jaksa, dan penyidik.
Kandidat calon presiden, wakil presiden, kepala daerah, dan wakil kepala daerah juga diwajibkan melapor untuk menguji integritas dan transparansi mereka.
Selain melaporkan kekayaan, penyelenggara negara yang wajib LHKPN juga berkewajiban untuk: Mengumumkan harta kekayaannya kepada publik, Bersedia untuk dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.
Bagaimana Cara Melihat LHKPN?
Masyarakat dapat melihat LHKPN pejabat negara secara daring dengan:
Membuka situs web elhkpn.kpk.go.id.
Klik menu "e-Announcement" yang tersedia di halaman utama situs web.
Pentingnya Peran Masyarakat
Masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung pemberantasan korupsi dengan:
Mengawasi laporan harta kekayaan pejabat negara yang telah dipublikasikan.
Melaporkan kepada KPK jika menemukan adanya kejanggalan atau kekayaan pejabat yang tidak tercantum dalam LHKPN.
LHKPN Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak dapat di unduh pada tautan dibawah ini :
| Unduh LHKPN tahun : |
| | 2023 | 2024 | 2025 | |
|