Sistem Pengadaan Secara Elektronik [SPSE]

Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik

SPSE adalah Sistem Pengadaan Secara Elektronik, sebuah aplikasi e-Procurement yang dikembangkan oleh LKPP untuk mengelola proses pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJ) secara elektronik di seluruh instansi pemerintah Indonesia. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dengan memindahkan seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kontrak, ke platform digital. 
 
Tujuan dan Manfaat SPSE
    • Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas:
      Mempercepat proses pengadaan barang/jasa melalui jalur elektronik. 
       
  • Transparansi dan Akuntabilitas:
    Mempermudah monitoring dan pencatatan elektronik dari seluruh proses pengadaan, yang dapat diakses pihak berwenang. 
     
  • Mengurangi KKN:
    Meminimalkan kontak fisik yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. 
     
  • Memperluas Akses Pasar:
    Memberikan kesempatan yang lebih luas bagi penyedia untuk berpartisipasi dalam pengadaan. 
     
  • Kemudahan Akses Informasi:
    Pengguna dan penyedia dapat mengakses informasi tender, prosedur, dan persyaratan secara online. 
     
Cara Kerja SPSE
  • SPSE memungkinkan seluruh tahapan pengadaan dilakukan secara online, termasuk: 
     
     
  • Pengumuman tender 
     
  •  
  • Pendaftaran peserta 
     
  •  
  • Pembuatan dokumen penawaran 
     
  •  
  • Pelaksanaan kontrak 
     
  • Aplikasi ini dikembangkan dengan semangat efisiensi nasional, tanpa memerlukan biaya lisensi. 
     
Peran dalam Ekosistem Pengadaan
  • Aplikasi (Aplikasi SPSE)Sistem perangkat lunak berbasis web yang terpasang di server LPSE. 
     
  • LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)Unit kerja di setiap instansi pemerintah yang bertugas menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan secara elektronik dan memfasilitasi penggunaan aplikasi SPSE. 
     
  • INAPROCPlatform terpusat (portal nasional) yang menjadi pintu gerbang sistem informasi pengadaan barang/jasa nasional dan menjadi basis data SPSE. 

Aplikasi SPSE dikembangkan oleh LKPP bekerja sama dengan:

  • Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk fungsi enkripsi/dekripsi dokumen;
  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk sub sistem audit.LPE

ssss

Klik AKSES untuk mengakses Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)