Sistem Pengadaan Secara Elektronik [SPSE]
Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik
-
Mempercepat proses pengadaan barang/jasa melalui jalur elektronik.
-
Mempermudah monitoring dan pencatatan elektronik dari seluruh proses pengadaan, yang dapat diakses pihak berwenang.
-
Meminimalkan kontak fisik yang berpotensi menimbulkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
-
Memberikan kesempatan yang lebih luas bagi penyedia untuk berpartisipasi dalam pengadaan.
-
Pengguna dan penyedia dapat mengakses informasi tender, prosedur, dan persyaratan secara online.
- SPSE memungkinkan seluruh tahapan pengadaan dilakukan secara online, termasuk:
- Pengumuman tender
-
- Pendaftaran peserta
-
- Pembuatan dokumen penawaran
-
- Pelaksanaan kontrak
-
- Aplikasi ini dikembangkan dengan semangat efisiensi nasional, tanpa memerlukan biaya lisensi.
- Aplikasi (Aplikasi SPSE): Sistem perangkat lunak berbasis web yang terpasang di server LPSE.
- LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik): Unit kerja di setiap instansi pemerintah yang bertugas menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan secara elektronik dan memfasilitasi penggunaan aplikasi SPSE.
- INAPROC: Platform terpusat (portal nasional) yang menjadi pintu gerbang sistem informasi pengadaan barang/jasa nasional dan menjadi basis data SPSE.
Aplikasi SPSE dikembangkan oleh LKPP bekerja sama dengan:
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk fungsi enkripsi/dekripsi dokumen;
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk sub sistem audit.LPE
ssss